Bitung (27/02) – Pegawai Balai Diklat Hukum Sulawesi Utara mengikuti kegiatan Community of Practice (CoP) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum secara virtual, yang mengangkat tema "Kedudukan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Kepemilikan Tanah". Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dengan tujuan untuk memperkuat kompetensi penyuluh hukum dalam bidang pertanahan.
Acara dimulai dengan laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Kepala Pusat Pengembangan Fungsional, Tejo Harwanto. Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum, G.A.P. Suwardhani, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pengembangan kompetensi pejabat fungsional penyuluh hukum.
"Pada saat ini, Kementerian Hukum dan HAM memiliki 8 jabatan fungsional yang terus dibina, di antaranya penyuluh hukum, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, pemeriksa merek, pemeriksa paten, pemeriksa desain industri, kurator keperdataan, dan analis kekayaan intelektual. Salah satu upaya pengembangan kompetensi yang dilakukan adalah dengan membentuk wadah Community of Practice (CoP). Melalui CoP ini, diharapkan dapat memperkuat kapasitas penyuluh hukum, meningkatkan efektivitas penyuluhan hukum, serta mendukung kesadaran hukum masyarakat," ujar G.A.P. Suwardhani.
Sebagai narasumber, Dedy Kurniawan, Penata Pertanahan Ahli Madya dari Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, memberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai aspek hukum pertanahan. Ia menjelaskan dasar pengaturan hukum tanah nasional, status tanah di Indonesia, jenis hak atas tanah, serta prosedur pendaftaran hak milik satuan rumah susun dan badan hukum. Materi yang disampaikan ini sangat relevan bagi penyuluh hukum dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam memberikan pemahaman terkait masalah pertanahan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan penyuluh hukum semakin meningkatkan kompetensinya, agar dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.